• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia Via Zoom Meeting

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

  • Asahan
    DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

    DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

    Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

    Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

    Kasatpol PP Pemkab Asahan Budi Limbong dan lokasi disrik

    Pengelola District X Abaikan Surat Teguran dari Pemkab Asahan

    MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

    MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia Via Zoom Meeting

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

  • Asahan
    DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

    DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

    Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

    Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

    Kasatpol PP Pemkab Asahan Budi Limbong dan lokasi disrik

    Pengelola District X Abaikan Surat Teguran dari Pemkab Asahan

    MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

    MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Nasional

Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot Presiden

26 Desember 2024
di Nasional
0 0
Ketum IWO Teuku Yudistira

Ketum IWO Teuku Yudistira

32
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat izin seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara, seolah menjadi sinyal terkait kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Merespons kebijakan Presiden Prabowo tersebut, Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira berharap, harus ada ketegasan yang konkrit atas keputusan itu, agar menjadi efek jera bagi para pejabat pemerintah yang coba-coba mengabaikan Instruksi tersebut.

BacaJuga

Tes

Bupati Batubara Percepat Pendaftaran Aset Tanah Melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat

28 Januari 2026
Bupati Batubara Ikuti Penutupan Rakernas APKASI XVII di Batam

Bupati Batubara Ikuti Penutupan Rakernas APKASI XVII di Batam

23 Januari 2026
Tes

Bupati Baharuddin Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026

20 Januari 2026
Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

20 November 2025
Ketum IWO Teuku Yudistira
Ketum IWO Teuku Yudistira

“Karena itu, sudah sepantasnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjadi orang pertama yang harus dicopot Presiden,” tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).

Tidak sebatas mencopot, pria yang akrab disapa Yudhis ini juga meminta agar Presiden Prabowo juga mengerahkan instrumen penegak hukum untuk memeriksa Darmawan Prasodjo, apalagi ada indikasi plesirannya bersama anak istrinya itu, dibiayai oleh dinas.

“Perjalanan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo) ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta. Karena masyarakat Indonesia mau tahu, perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua. Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Yudhis, pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu, jelas tertuang dalam poin keempat yang menyebutkan ‘PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan sejumlah prosedur’.

“Lantas, jika melihat apa yang dilakukan Darmo, apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden?. Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, sesuai poin kelima, Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Artinya jelas, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran itu dari akun Instagram Kemensesneg @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sedikitnya ada 5 poin aturan yang wajib dipatuhi setiap pejabat dalam melakukan PDLN, diantaranya:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
-Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
-Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
-korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
-Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
-Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
-Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
-Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
-Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. (Ril)

 

Berita Selanjutnya
Maulana Annur

Keseriusan Kapolres Asahan Berantas Perjudi Dipertanyakan

Said Ibnu Rulian Ahmad,

Kapoldasu Diminta Copot Jabatan Kapolres Asahan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

DPD PKB Pujakesuma Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Penyandang Disabilitas

16 Maret 2026
Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

Gerakan Pramuka DKC Asahan Berbagi Takjil ke Warga

16 Maret 2026
Pemko Tebing Tinggi Gelar Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama

Pemko Tebing Tinggi Gelar Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Lokasi gudang CPO ilegal di Batubara.

Warga Minta Polda Sumut Tindak Gudang CPO Ilegal di Batubara

15 Maret 2026
Kasatpol PP Pemkab Asahan Budi Limbong dan lokasi disrik

Pengelola District X Abaikan Surat Teguran dari Pemkab Asahan

15 Maret 2026
MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

MABMI Asahan dan Serumpun Melayu Gelar Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Ilustrasi

Warga Meranti Keluhkan Pemadaman Listrik  Saat Buka Puasa

14 Maret 2026
Dandim 0208/Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Warga dan Insan Pers

Dandim 0208/Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Warga dan Insan Pers

14 Maret 2026
Bupati Batubara Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari

Bupati Batubara Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari

14 Maret 2026
Ketua PW IWO Sumut dan PD IWO Sibolga foto bareng.

Bom Molotov Sasar Rumah Warga, IWO: Polisi Jangan Main Mata, Kejar Aktor Intelektualnya

14 Maret 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web