• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Nasional

Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot Presiden

26 Desember 2024
di Nasional
0 0
Ketum IWO Teuku Yudistira

Ketum IWO Teuku Yudistira

32
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat izin seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara, seolah menjadi sinyal terkait kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Merespons kebijakan Presiden Prabowo tersebut, Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira berharap, harus ada ketegasan yang konkrit atas keputusan itu, agar menjadi efek jera bagi para pejabat pemerintah yang coba-coba mengabaikan Instruksi tersebut.

BacaJuga

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

20 November 2025
Kementerian Komdigi - IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

18 November 2025
Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

18 November 2025
Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

7 November 2025
Ketum IWO Teuku Yudistira
Ketum IWO Teuku Yudistira

“Karena itu, sudah sepantasnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjadi orang pertama yang harus dicopot Presiden,” tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).

Tidak sebatas mencopot, pria yang akrab disapa Yudhis ini juga meminta agar Presiden Prabowo juga mengerahkan instrumen penegak hukum untuk memeriksa Darmawan Prasodjo, apalagi ada indikasi plesirannya bersama anak istrinya itu, dibiayai oleh dinas.

“Perjalanan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo) ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta. Karena masyarakat Indonesia mau tahu, perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua. Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Yudhis, pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu, jelas tertuang dalam poin keempat yang menyebutkan ‘PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan sejumlah prosedur’.

“Lantas, jika melihat apa yang dilakukan Darmo, apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden?. Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, sesuai poin kelima, Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Artinya jelas, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran itu dari akun Instagram Kemensesneg @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sedikitnya ada 5 poin aturan yang wajib dipatuhi setiap pejabat dalam melakukan PDLN, diantaranya:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
-Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
-Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
-korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
-Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
-Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
-Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
-Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
-Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. (Ril)

 

Berita Selanjutnya
Maulana Annur

Keseriusan Kapolres Asahan Berantas Perjudi Dipertanyakan

Said Ibnu Rulian Ahmad,

Kapoldasu Diminta Copot Jabatan Kapolres Asahan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

12 Januari 2026
Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

12 Januari 2026
Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

12 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

12 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

12 Januari 2026
Tersangka dan barang bukti saat di kantor polisi.

Embat Sepedamotor, Pria Ini Diringkus Personel Polsek Kualuh Hulu

11 Januari 2026
Sumantri,

Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

10 Januari 2026
Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

9 Januari 2026
Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

9 Januari 2026
AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

9 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web