• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

    Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

    M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

    M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

    Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

    Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

    Personel Sat Lantas Tanjungbalai Turun Ingatkan Pedagang Jangan Jualan di Badan Jalan

    Personel Sat Lantas Tanjungbalai Turun Ingatkan Pedagang Jangan Jualan di Badan Jalan

    Polres Tanjungbalai Garap Lahan Untuk Tanaman Jagung di Kecamatan Datuk Bandar

    Polres Tanjungbalai Garap Lahan Untuk Tanaman Jagung di Kecamatan Datuk Bandar

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 ke Masyarakat

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 ke Masyarakat

  • Asahan
    PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

    PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

    Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

    Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Warga Air Joman Diringkus Polisi

    Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

    Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

    Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

    M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

    M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

    Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

    Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

    Personel Sat Lantas Tanjungbalai Turun Ingatkan Pedagang Jangan Jualan di Badan Jalan

    Personel Sat Lantas Tanjungbalai Turun Ingatkan Pedagang Jangan Jualan di Badan Jalan

    Polres Tanjungbalai Garap Lahan Untuk Tanaman Jagung di Kecamatan Datuk Bandar

    Polres Tanjungbalai Garap Lahan Untuk Tanaman Jagung di Kecamatan Datuk Bandar

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 ke Masyarakat

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 ke Masyarakat

  • Asahan
    PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

    PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

    Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

    Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Warga Air Joman Diringkus Polisi

    Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

    Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

21 Desember 2024
di Asahan, Headline
0 0
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

319
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS | ASAHAN-Warga Bandar Pasir Mandoge Asahan, kesal akibat ulah pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membuang limbahnya sembarangan.

Warga di Dusun 4, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, mengaku selalu menjadi langganan pembuangan limbah industri sawit yang ada di wilayah mereka.

BacaJuga

PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

25 November 2025
Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

Bawa 10 Orang, Sampan Nelayan Tenggelam Diperairan Batubara

25 November 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Warga Air Joman Diringkus Polisi

24 November 2025
Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

Bawa 1 1/2 Kg Sabu Dari Malaysia ke Bagan Asahan, Warga Madura Ditangkap TNI AL

24 November 2025
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

Menurut warga, sejak Pabrik kelapa sawit CV Berkah sawit sejahtera (BSS) ini berdiri, belum terdengar ada sanksi tegas yang diberi ketika ada kesalahan buang-buang limbah di sembarang tempat.

Padahal ancaman pidana bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai  diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Dari keterangan warga setempat Rendy Simarmata, CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah, dan untuk limbah yang di hasilkan di buang di perkebunan warga setempat dengan cara di angkut dengan mobil tangki.

“CV BSS membuang limbah sembarangan di pinggir jalan, di lahan warga, mengunakan mobil tangki,” ucap Rendy.

“Selain itu pabrik sawit CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah,” ungkapnya lagi. (Edi/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Mega Proyek Rp8,3 Miliar Dituding Rugikan Warga, Ketum DPP M-BORYA Sumut Angkat Bicara

Mega Proyek Rp8,3 Miliar Dituding Rugikan Warga, Ketum DPP M-BORYA Sumut Angkat Bicara

Tim PRC Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

Tim PRC Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Tes

Panitia Konferensi ke-lX Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua PWI Labuhanbatu

26 November 2025
PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

PN Kisaran Lakukan Esekusi Lahan, Tergugat Lakukan Gugatan Perlawanan

25 November 2025
Hendri Yanto Sitorus membacakan amanat Mendikdasmen pada upacara peringatan Hari Guru. 

Bupati Labura Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025

25 November 2025
Lapas Labuhan Ruku Lakukan Studi Tiru ke Lp Tebing Tinggi

Lapas Labuhan Ruku Lakukan Studi Tiru ke Lp Tebing Tinggi

25 November 2025
Bupati Baharuddin Hadiri Sosialisasi PT SMI dan PT PII 

Bupati Baharuddin Hadiri Sosialisasi PT SMI dan PT PII 

25 November 2025
Kapolsek Kualuh Hulu Pimpin GSN di Desa Sidua dua

Kapolsek Kualuh Hulu Pimpin GSN di Desa Sidua dua

25 November 2025
Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

Polres Tanjungbalai Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru

25 November 2025
M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

M Fadly Abdina Gantikan Walikota Tanjungbalai di RUPS LB Bank Sumut di Medan

25 November 2025
Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

Ratusan Pengendara di Tanjungbalai Dapat Teguran

25 November 2025
Lapas Labuhan Ruku Sukses Panen Sayuran Segar Dari Teknologi Hidroponik

Lapas Labuhan Ruku Sukses Panen Sayuran Segar Dari Teknologi Hidroponik

25 November 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web