• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia Via Zoom Meeting

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

  • Asahan
    Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

    Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

    Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

    Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

    Polres Asahan Gelar Buka Bersama Dengan Wartawan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan Atas Kolaborasi dan Sinergitas Dengan Baznas

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia Via Zoom Meeting

    Sekda Kota Tanjungbalai Bersama Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Tingkat Kota se-Indonesia

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Walikota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

    Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital Perbankan

  • Asahan
    Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

    Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

    Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

    Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

    Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

    Polres Asahan Gelar Buka Bersama Dengan Wartawan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

21 Desember 2024
di Asahan, Headline
0 0
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

328
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS | ASAHAN-Warga Bandar Pasir Mandoge Asahan, kesal akibat ulah pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membuang limbahnya sembarangan.

Warga di Dusun 4, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, mengaku selalu menjadi langganan pembuangan limbah industri sawit yang ada di wilayah mereka.

BacaJuga

Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

14 Maret 2026
Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

14 Maret 2026
Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

Gawat, Pijat Plus-plus di Asahan Menggeliat di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026

Polres Asahan Gelar Buka Bersama Dengan Wartawan

10 Maret 2026
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya
PKS CV BSS Dituding Buang Limbah Sembarangan, Ini Videonya

Menurut warga, sejak Pabrik kelapa sawit CV Berkah sawit sejahtera (BSS) ini berdiri, belum terdengar ada sanksi tegas yang diberi ketika ada kesalahan buang-buang limbah di sembarang tempat.

Padahal ancaman pidana bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai  diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Dari keterangan warga setempat Rendy Simarmata, CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah, dan untuk limbah yang di hasilkan di buang di perkebunan warga setempat dengan cara di angkut dengan mobil tangki.

“CV BSS membuang limbah sembarangan di pinggir jalan, di lahan warga, mengunakan mobil tangki,” ucap Rendy.

“Selain itu pabrik sawit CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah,” ungkapnya lagi. (Edi/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Mega Proyek Rp8,3 Miliar Dituding Rugikan Warga, Ketum DPP M-BORYA Sumut Angkat Bicara

Mega Proyek Rp8,3 Miliar Dituding Rugikan Warga, Ketum DPP M-BORYA Sumut Angkat Bicara

Tim PRC Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

Tim PRC Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Ketua PW IWO Sumut dan PD IWO Sibolga foto bareng.

Bom Molotov Sasar Rumah Warga, IWO: Polisi Jangan Main Mata, Kejar Aktor Intelektualnya

14 Maret 2026
Polres Batubara Bungkam Terkait Mafia CPO

Gudang CPO Ilegal di Simpang Gambus Diduga Milik Anggota DPRD Batubara Berinisial DM

14 Maret 2026
Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kwaran Sei Dadap Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

14 Maret 2026
Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

Pemkab Asahan Dituding Tak Bernyali Tertibkan Massage yang Buka di Bulan Ramadhan 

14 Maret 2026
Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

Polres Tanjungbalai Gelar Pembinaan Rohani Bersama Ketua MUI

13 Maret 2026
Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

Sambut Mudik 2026: Kapolsek Teluk Nibung Hadiri Rapat Persiapan Angkutan Laut

13 Maret 2026
Bupati Baharuddin Bersama Polres Batubara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Bupati Baharuddin Bersama Polres Batubara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

13 Maret 2026
AMPERA Gelar Unras Di Kajati Sumut

AMPERA Gelar Unras di Kajati Sumut

13 Maret 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada warga yang mendapatkan bantuan program renovasi rumah dari pemerintah. 

Bupati Labuhanbatu Serahkan Bantuan Renovasi 5 Rumah Tidak Layak Huni

13 Maret 2026
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si saat menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.

Polres Labuhanbatu Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi

13 Maret 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web