TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Pengadilan Negeri Kisaran mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, koyak, dan lusuh.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak PN Kisaran khususnya Kepala PN Kisaran tak menghargai pambang negara.

Mendapat laporan dari warga, awak media, langsung menuju ke PN Kisaran, Kamis (22/5/2025).
Ternyata benar Bendera Merah Putih ditemukan dikibarkan dalam kondisi memprihatinkan: robek, kusam, dan lusuh.
Ironisnya, saat di konfirmasi ke pihak PN mereka seakan cuek dan mengaku akan di laporkan ke atasan dulu.
Ketika dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melalui Humas Pertolongan SH mengaku akan segera melaporkan hal tersebut ke Ketua PN Kisaran
“Terimakasih bg sudah mengingat, akan segera kita laporkan ke Ketua, tapi karena Ketua sekarang masih menunaikan ibadah haji, terkait masalah bendera akan segera di ganti,” ucap Pertolongan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi
Lingkar Independen Masyarakat Asahan DPP A-LIMA Asahan Budi Aulia Negara SH, mendesak Tindakan Tegas dan mengecam keras kelalainyan ini.
“Jika institusi di mana tempat orang mencari keadilan sekaligus penegakan UU saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani. Kami mendesak agar Ketua PN Kisaran di copot. Jangan tunggu viral baru bergerak,” tegasnya.
Dugaan pelecehan Bendera Merah Putih ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 67 UU tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera dalam keadaan robek, lusuh, atau kusam. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Tak hanya itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam penodaan lambang negara dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (Edi/Syaf)