TASLABNEWS, ASAHAN-Ada-ada saja kelakuan Waluyo (31) warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan. Ia nekat menipu petugas kepolisian dengan membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong.
Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh empat pria yang mengendarai dua sepedamotor.

Menurutnya, awalnya ia hendak menyetor uang Rp110 juta ke bank, namun di tengah jalan ada keempat orang pria membawa senjata tajam.
Keempat pria itu lalu mengambil uang tunai Rp110 juta hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya.
Mendapatkan laporan dari pria tersebut, petugas Polsek Pulau Raja langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi mengaku, Waluyo telah membuat keterangan dan laporan palsu ke Polsek Pulau Raja.
“Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja, Rabu (2/7/2025) sore. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong,” kata Kapolsek Pulau Raja, Sabtu (5/7/2025).
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada dihalaman belakang rumah korban, dan petugas juga mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo.
“Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya,” jelasnya.
Namun, bukan digunakan untuk usahanya, Waluyo malah menggunakannya untuk bermain judi slot dan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik.
“Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil,” katanya.
Akibat perbuatannya, Waluyo disangkakan dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan. (Edi/Syaf)