TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai ditagan selama satu bulan karena digrebek istrinya saat menginap di rumah seorang wanita.
Peristiwa itu terjadi tanggal 2 Juli 2025 di Kecamatan Datuk Bandar.

Oknum polisi itu di proses secara pidana kasus perzinahan dan kode etik dengan penahanan khusus oleh propam selama sebulan.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang wanita yang merupakan istri sah oknum polisi berpangkat brigadir IR yang bertugas sebagai penyidik di polsek Tanjungbalai Utara bersama propam melakukan penggrebekan di rumah wanita lain.
Sang istri menemukan suaminya bersembunyi di balik pintu kamar dengan menutupi wajahnya dengan selimut.
Petugas propam selanjutnya membawa oknum polisi yang merupakan ayah satu anak ini ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan atas laporan istrinya oknum polisi itu dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Selain itu dikenai kode etik dengan ditempatkan penahanan khusus oleh propam selama satu bulan.
Penahan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada 23 juli hingga 21 Agustus mendatang, dalam hal ini Kapolres Tanjungbalai memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dilakukan oleh personilnya (Edi/Syaf)