TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Yayasan Pendidikan (YP) Maitreyawira diduga tak gubris surat peringatan dari Pemkab Asahan.
Padahal informasi diperoleh pihak yayasan sudah dua kali mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Asahan untuk melakukan pembongkaran tembok pagar setinggi lebih dari empat meter yang ditutup oleh YP Maitreyawira.

Hal ini dikatakan salah seorang Tokoh pemuda Melayu OK.Rasyid bersama warga yang bermukim di jalan Pramuka, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Warga heran dengan ketidak mampuan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, yang tidak mampu dan tidak berani mengambil sikap tegas dalam menjalankan fungsinya untuk membongkar tembok setinggi lebih dari 4 meter diatas tanah Pemerintah yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan “Maitreyawira” di gang Setia.
Menurut OK Rasyid, Rabu (30/7/2025) mengatakan, jalan tersebut merupakan akses jalan masyarakat dari jalan Pramuka yang menembus ke jalan arah pinggir sungai Sei Silau , dan keberadaan akses jalan tersebut sudah ada sejak dahulu, bahkan diatas jalan tersebut juga pernah dibangun jalan rabat beton dengan biaya APBD diera tahun 2000 an.
Entah bagaimana akses jalan masyarakat yang sudah ada sejak dahulu tiba tiba di tutup dan dibangun tembok pagar setinggi empat meter lebih oleh pengusahanya seorang warga turunan di kisaran ini dan telah disertifikatkan melalui notaris yang juga berasa di kota ini.
Jalan tersebut merupakan akses jalan masyarakat dari jalan Pramuka yang menembus ke jalan arah pinggir sungai Sei Silau , dan keberadaan akses jalan tersebut sudah ada sejak dahulu, bahkan diatas jalan tersebut juga pernah dibangun jalan rabat beton dengan biaya APBD diera tahun 2000 an.
Masih dengan Ok Rasyid Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Satpol Pamong Praja juga telah menerbitkan surat tegurannya kembali untuk memerintahkan YP Maitreyawira melakukan pembongkaran tembok pagar dimaksud secara mandiri, namun pihak yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
meminta pihak Kejaksaan Negeri Asahan juga mengusut adanya jalan milik warga termasuk adanya keterlibatan oknum lurah,kepala lingkungan dan notarisnya yang telah membuat akta jual beli tanah diatas jalan tersebut, dan perlu dipahami jalan tersebut merupakan salah dan mini sudah menjadi milik Pemerintah dikarenakan akses jalan tersebut pernah dibiayai negara atau pemerintah untuk pembuatan jalan rabat beton,” pungkasnya. (Edi/Syaf)