TASLABNEWS, ASAHAN-Dua warga yakni Krisman Simanjuntak (48) dan Joko Sunardi (45) mengaku diperas oleh Agus yang merupakan oknum humas PT Asian Nagri RGM 1 Masundon.
Itu dikatakan Krisman warga Dusun 5, Desa Gunting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau serta Joko Sunardi warga Dusun 4, Desa Gunting Malaha, Sabtu (30/8/2025) di salah satu kadai makan di Aek Song Songan.

Dari keterangan Krisman, lembunya dan lembu Joko di amankan di pos 5 security PT Asian Nagri dengan alasan lembunya merusak atau memakan tanaman jagung ketahanan pangan (Ketapang).
Mereka mengatakan pihak perusahaan melalui Humas PT Asian Nagri yang bernama Agus meminta ganti rugi sebesar Rp7 juta.
Namun setelah di nego menjadi Rp5 juta dengan alasan untuk mengganti kerugian kerusakan yang di lakukan oleh ternak.
“Lembu saya itu tak pernah di lepas, karena di ikat selalu, tapi entah mengapa tiba-tiba sudah ada di pos security, di tuduh merusak tanaman jagung,” ucap Krisman.
Di tempat yang sama Joko yang juga pemilik hewan lembu mengaku, untuk menebus kedua lembu mereka harus membayar sejumlah uang.
Menurut keduanya bayaran itu terlalu besar. Karena menurut peraturan yang sudah di sepakati untuk ternak hewan yang kedapatan memakan tanaman hanya dikenakan denda Rp500 ribu saja.
Joko dan Krisman merasa keberatan karena merasa di peras oleh Agus.
“Ini pemerasan bang, sesuai peraturan per satu hewan hanya kena Rp500 ribu ini malah kami di minta Rp5 juta,” ucap Joko kesal.
Joko juga mengatakan sebelumnya hewan warga didenda 3 ekor sapi Rp6 juta dan 8 ekor Rp3 juta dengan tuduhan melakukan pengerusakan tanaman jagung.
“Saya menduga pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT Asian Nagri melakukan pemerasan terhadap warga yang memiliki hewan lembu ” terang Joko.
Menanggapi hal tersebut Agus Humas PT Asian Nagri RGM 1 saat di konfirmasi menjelaskan tanaman yang di makan oleh hewan lembu merupakan program ketahanan pangan yang berkoordinasi dengan pihak polisi.
“Kami sudah kordinasi dengan yang punya lembu, kerugian dari kerusakan yang di sebabkan oleh lembuh awalnya Rp7 juta, setelah di kurangi hanya yang di hitung, bibit, pupuk dan racun kami minta pihak pemilik lembu menganti Rp5 jt, namun pemilik lembu hanya sanggup Rp500 ribu, ” ucap Agus.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda A.F. Manalu SH saat di konfirmasi di Polsek Bandar Pulau mengatakan, seharusnya hal seperti ini tidak sampai ke polisi, namun pihak polsek tetap menerima aduan masyarakat.
“Saya akan mempertemukan pihak perusahaan dan pemilik hewan, ini masalah komunikasi ajanya bang,” terang Manalu.
Terkait keberadaan hewan lembu yang di titipkan oleh pihak PT Asian Nagri akan meninitipkan hewan akan merepotkan polisi yang harus menjaga dan memberi makan hewan tersebut. (Edi/syaf)

























