SIBOLGA, TASLABNEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sibolga, Haji Zainun Sinaga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mempermainkan hukum.
Ia meminta agar hukum dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi perihal Kasus Pencabulan Anak yang baru-baru ini viral di Kota Sibolga.
“Dalam artiannya, jika siterdakwa terbukti bersalah, jangan lagi diberikan peluang untuk keringanan hukuman,” terang Haji Zainun Sinaga di Kota Sibolga, Selasa sore (12/08/2025).
Menurut Tokoh Agama di ‘Negeri Berbilang Kaum’ itu, hal ini bukan semata harapannya saja, akan tetapi harapan dari seluruh masyarakat, yang mengharapkan keadilan dan hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya.
“Ini bukan lagi hanya dari segi Keagamaan saja, namun juga dari segi hukum kemanusiaan, hukum adat dan segi hukum akal,” tuturnya.
Ketua MUI Kota Sibolga tersebut menyakini, jika ketiga hukum itu sudah dijalankan dengan sebenar-benarnya, maka mudah-mudahan hukum itu akan berjalan baik.
“Biarlah hukum yang telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya itu, akan menjadi efek jera bagi si Pelaku Pencabulan Anak yang telah merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Kasus Pencabulan Anak yang baru-baru ini viral di Kota Sibolga sudah memasuki agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Sidang yang dilakukan secara tertutup, sudah memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi. Dalam persidangan, telah dipanggil 5 saksi untuk diminta keterangan di depan Sidang Pengadilan.
Sementara itu, AHN (37), Orangtua Korban Pencabulan Anak berharap, agar Majelis Hakim nantinya dapat memberikan vonis hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
“Mohon agar diberikan hukum yang seberat-beratnya. Sebab Pelaku telah merusak mental dan masa depan anak saya,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, AHN (37), seorang ayah di Kota Sibolga melaporkan pria paruh baya berinisial M (59) ke Polres Kota Sibolga. Pasalnya, putrinya yang masih dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan.
Saat melapor ke Polisi, pihak keluarga bersama korban didampingi Tim Kuasa Hukumnya, yakni Pardamean Tua Tumanggor SH, Bonni Dowis Silalahi SH dan Reyber Simorangkir SH.
Laporan tersebut diterima baik oleh Polres Kota Sibolga berdasarkan LP Nomor : LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Mei 2025, sekitar Pukul 22.21 WIB.
Disebutkan di surat itu, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Adapun dugaan Tindak Pidana Anak tersebut diketahui pelapor pada Senin, 12 Mei 2025. Saat itu Pelapor yang sedang bekerja di salah satu Gudang (Tangkahan) di Kota Sibolga dihubungi nenek korban (orangtua Pelapor) agar segera pulang ke rumah.
Sesampai dirumah, orangtua pelapor menceritakan bahwa anak pelapor telah dicabuli oleh M di rumahnya di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Setelah ditanyakan oleh saksi berinisial KT, bahwa korban telah disetubuhi terlapor M sebanyak kurang lebih 10 kali dirumahnya. Adapun terlapor M menyetubuhi korban dimulai Tahun 2024 sampai Tahun 2025. (ReS/Syaf).




























