TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B menegaskan, agar mengakomodir penerimaan tenaga PPPK paruh waktu atau non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota, Mahyaruddin Salim B saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diruang kerja Wali Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (12/8/25).
Rapat koordinasi (rakor) terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungbalai itu dilaksanakan untuk membahas perihal Surat Menteri PAN-RB Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Wali Kota, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.

“Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen”, ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim B.
Menurut Mahyaruddin Salim, usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak tanggal 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini, lanjutnya, tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.
“Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi”, tegas Mahyaruddin Salim B.
Mahyruddin Salim juga mengungkapkan, bahwa rincian kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, lanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.
Wali Kota juga menegaskan, agar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait mempersiapkan hal hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang ada. Ia menekankan, untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam Surat Menteri PAN-RB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan.
Untuk informasi, sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi penerimaan tenagabPPPK Paruh Waktu Tahun 2025 adalah sbb : tanggal 7–20 Agustus 2025 – usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
Tanggal 21–30 Agustus 2025 – penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, tanggal 22 Agustus–1 September 2025 – pengumuman alokasi kebutuhan, tanggal 23 Agustus–15 September 2025 – pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Tanggal 23 Agustus–20 September 2025 – usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, tanggal 23–30 September 2025 – penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ign)
























