TASLABNEWS, ASAHAN – Para Terdakwa pembunuh Jasa Sinaga (25) divonis penjara selama 3 tahun. Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Keluarga korban histeris sehingga menimbulkan kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (29/9/2025) sore.
Kru media yang berada di PN Kisaran, menyaksikan ada kerabat korban yang ikut menyaksikan sidang jatuh pingsan, sementara para Petugas Keamanan kewalahan menenangkan kemarahan keluarga korban setelah mendengar putusan dibacakan.
Dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa inisial K, J, dan M, yang masih berusia remaja dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum 6 tahun penjara.
Sementara pelaku utama MR, yang juga berusia remaja dijatuhi hukuman 7 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara, dan masih ada 2 orang pelayanan yang berusia dewasa yang belum disidangkan.
Diungkapkan Ibu Korban, Robiah merasa keberatan atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa. Menurutnya hukuman tersebut masih terlalu ringan.
Ditambahkannya, tidak hanya pada sidang putusan saja, keluarga korban juga menganggap informasi tentang pelimpahan kasus hingga agenda sidang cenderung ditutupi, termasuk pelarangan terhadap keluarga korban untuk hadir dalam ruang sidang kasus pembunuhan anaknya.
“Kami kecewa atas keputusan hakim,keadilan sudah tidak ada lagi,masa pembunuh anak saya hanya di hukum ringan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama juru bicara pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Alvon Siringoringo menjelaskan bahwa hukuman tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa usia para Terdakwa masih dibawah umur.
“Karena terdakwa merupakan anak dibawah umur makanya hukumannya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pihak keluarga korban bisa mengajukan banding atas tuntutan tersebut,” jelas Siringo ringo.

Diberitakan, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, 20 Agustus 2025, Jasa Sinaga menggantikan posisi Ayahnya yang bekerja sebagai Kantor Camat Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu korban melihat sekelompok remaja melakukan pengerusakan terhadap kantor camat tersebut. Kemudian korban melarang para remaja tersebut. Diduga karena para remaja tersebut dalam pengaruh alkohol tidak terima atas larangan korban.
Para Remaja tersebut melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban, yang mengakibatkan Jasa Sinaga meregang nyawa akibat sejumlah luka dari senjata tajam milik para remaja. (edi)