TEBING TINGGI, TASLABNEWS. COM-Heboh..!! sempat viral pemberitaan di beberapa media sosial soal penangkapan seorang pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi. Kini pelaku yang sebelumnya sempat di tangkap Satreskkrim Polres Tebingtinggi di bebaskan dengan alasan pihak pelaku sudah berdamai dengan keluarga korban.
Saat di konfirmasi awak media melalui handphone, Senin (06/10/2025) terkait masalah itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Aipda Asnida Pinem membenarkan pelaku sudah dilepas.

Alasannya pelaku dengan pelapor sudah berdamai secara kekeluargaan.
“Korban sepakat berdamai dengan terlapor dan membawa surat perdamaian ke kami. Karena perdamaian itu dibuat antara korban dan pihak terlapor di kelurahan, Pak,” ujar Kanit PPA.
Namun ketika awak media menanyakan apakah proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut atau dihentikan, Kanit PPA Polres Tebing Tinggi bungkam.
Sebelum pelaku di lepaskan, pelaku berinisial AWS (20) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai sempat di tangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, Jumat malam (18/4/2025).
Korban, NA (20), melaporkan bahwa dirinya dibawa oleh pelaku dengan ancaman hingga terjadi kekerasan seksual. Laporan resmi disampaikan ke Polres Tebing Tinggi pada akhir Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, saat itu membenarkan penangkapan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankan tersangka, Rabu sore (17/9) lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono.
Atas perbuatannya, pelaku sebelumnya dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dengan adanya surat perdamaian antara korban dan pelaku, kini publik menunggu kejelasan sikap resmi Polres Tebing Tinggi terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut. (Imr/syaf)