TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pria pelaku pencurian peralatan sekolah di sekolah SDN 134416 Jalan M U Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial R alias A (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan dari rumahnya di Jalan M.U Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (27/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin, SH mengakui adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian peralatan sekolah itu. Katanya, kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka pada malam hari yakni pada hari Minggu (05/10/25) sekira pukul 01.00 WIB menyasar sekolah SDN 134416 di Jalan M U Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit Monitor Komputer, 1 (satu) buah goni warna putih ukuran besar yang berisikan potongan besi dari kursi staibless dan kerangka alat peragaan spanduk yang dalam keadaan rusak milik sekolah. Akibat aksi pencurian itu, sekolah mengalami kerugian material dengan total Rp. 3.950.000.
Penangkapan pelaku ini merupakan kerja cepat dari Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan. Kita akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat terutama yang menyasar pada fasilitas pendidikan.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya”, kata Kapolsek. (Ign/syaf)

 
			
























