TASLABNEWS, ASAHAN-Kantor bea cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp2 miliar lebih, dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang bea cukai di kawasan Panton Bagan Asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja bea cukai teluk Nibung yakni kabupaten labuhan batu, labuhan batu utara, labuhan batu selatan, asahan dan kotamadya tanjungbalai.

Barang yang dimusnahkan diantaranya jutaan batang rokok, tekstil, makanan dan minuman, pupuk, elektronik serta sparepart mobil, total barang tersebut diperkirakan Rp 3 milyar dengan potensi kerugian negara Rp 1,1 milyar.
Kepala kantor imigrasi teluk Nibung Nurhasan ashari menjelaskan pemusnahan ini di dominasi oleh barang kena cukai rokok ilegal dan barang pakaian bekas atau balpres .
Nurhasan mengatakan upaya penindakan terhadap barang tanpa cukai ini sengaja dilakukan demi menyelamatkan potensi penerimaan keuangan negara sekaligus melindungi perusahaan rokok yang tertib membayar pajak dan cukai.
Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan ini disaksikan oleh para pejabat pimpinan daerah dan instansi vertikal lainnya. (Edi/syaf)
























