TASLABNEWS, ASAHAN-Pengadilan Negeri Kisaran menggelar eksekusi lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah milik Risma Situmorang (72) dan suaminya Amir Ali (81). Eksekusi itu dilakukan di Jalan Malik Ibrahim, Gang Baharu No 6, Lingkungan 7,Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) Selasa (25/11/2025).

Proses eksekusi di lakukan PN Kisaran di bantu oleh pengamanan dari personel Polsek Kota Kisaran dan Personel Polres Asahan serta TNI.
Zuhri Amri anak dari tergugat kepada wartawan meyayangkan sikap Pengadilan Negeri (PN) kisaran yang terburu buru melakukan esekusi objek lahan yang menjadi perkara.
Menurut Zuhri, saat ini pihak ya telah melakukan gugatan perlawanan saat di lakukan esekusi objek perkara hari ini selasa (25/11) pihak tergugat tengah mengikuti sidang gugatan objek yang sama.
“Seharusnya pihak PN kisaran menunda dahulu esekusi karena objek yang menjadi sengketa masih dalam persidangan gugatan. ” Ucap zuhri kesal
Sementara juru bicara PN kisaran Alfon Siringo ringo saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri kisaran, esekusi lahan yang di maksud sudah sesuai prosudur dan sudah berkekuatan hukum tetap, walau pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan itu di luar keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi hari ini kami PN kisaran hanya menjalankan perintah keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengeksekusi lahan objek yang di maksud, terkait pihak tergugat melakukan gugatan perlawanan lain cerita, jikalau nantinya pihak tergugat memenangkan perkara maka objek yang di maksud akan di kembalikan lagi, dan segala kerugian yang di alami oleh pengugat akan di ganti. ” Terang Alfon.
Dari pantauan wartawan di lapangan tampak objek yang menjadi perkara di esekusi dengan menggunakan ekskavator. (Edi/syaf)



























