TASLABNEWS, LABURA-Seorang pria berinisial ST (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, usai membobol warung milik Jamah, Minggu (14/12/ 2025), sekira pukul 05.30 WIB, di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ST menggondol sejumlah barang dagangan, diantaranya tabung gas, beras dan telur.

Korban mengetahui warungnya telah dibobol dari tetangganya. Tak terima warungnya dibobol, Jamah melapor ke Polsek Kualuh Hulu. Usai mendapat laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi pelaku adalah ST. Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal berhasil meringkus ST, Kamis (18/12/2025), sekira pukul 00.15 WIB di Desa Sidua dua, Kecamatan Kualuh Selatan.
Setelah diinterogasi, ST mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Ucok. Menurut pelaku, barang curiannya telah dijual oleh Wanda dan Iwan atas suruhan pelaku.
Tim lalu melakukan pengejaran terhadap Ucok, Wanda dan Iwan. Namun, ketiga orang tersebut tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu. Ia disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Cad/syaf)





























