BATU BARA, TASLABNEWS.COM -Dalam waktu dekat pihak PT TPS akan di panggil terkait masih tetap menjalankan operasional pabrik batching plant tanpa ijin di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Rencana tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Batubara (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong, Selasa (3/2/3026).
Murdi mengatakan, sepulang dari Kunjungan Kerja di Jakarta mendampingi Bupati Batubara, Ia akan segera melayangkan surat panggilan pertama kepada Pihak Management PT TPS.

”Bila tidak diindahkan, akan kita layangkan surat kedua. Namun Apabila Bila tetap tidak diindahkan Juga maka akan kita berikan tindakan Tegas berupa penyegelan atau penghentian usaha,” terang Murdi.
Untuk diketahui, PT TPS yang memproduksi Beton Curah tersebut belum memiliki ijin lokasi usaha terlebih Keberdaaan Pabrik Tepat Berada di lingkungan permukiman warga.
Beberapa Waktu lalu DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, yang menegaskan agar PT TPS Segera Mengurus seluruh Kelengkapan Dokumen Perizinan Bangunan Pabrik Batching Plant tersebut.
Pada SE Tersebut Menyebutkan Bahwa PT TPS harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Pabrik batching plant Sambil menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit.
Ironisnya hingga saat ini PT TPS masih tetap menjalankan usaha batching plant dan mengabaikan SE tersebut. (Kas/syaf).



























