JAKARTA,TASLABNEWS.COM – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara bersama perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara di Kantor Ditjen Perkebunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, anggota pansus, perwakilan IWO Kamaruddin Simangunsong, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim.

Rombongan diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, didampingi Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.
Ketua DPRD Batu Bara M Safii mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.
“Fokus kami adalah memperoleh penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen,” ujarnya.
Ketua Pansus Plasma Ismar Komri menambahkan, pansus juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai regulasi turunan, mulai PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Dirjenbun hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Menurut Ismar, dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, baru tiga perusahaan yang telah melaksanakan program kemitraan, namun dinilai belum maksimal.
Sementara itu, perwakilan inisiator plasma dari PD IWO Batu Bara, Kamaruddin Simangunsong, bersama Zhuriat Kedatukan Limapuluh menegaskan pihaknya akan terus mengawal realisasi plasma 20 persen agar hak masyarakat sekitar perkebunan benar-benar terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim yang berharap konsultasi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN menghasilkan kepastian mengenai implementasi kewajiban plasma oleh seluruh perusahaan pemegang HGU di Batu Bara.
Dalam paparannya, Khriswandono menjelaskan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur empat pola Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yakni pola kredit, pola bagi hasil, pola pendanaan lain, dan pola kemitraan lainnya.
Pola kredit meliputi kredit program maupun kredit komersial berupa dana bergulir, penguatan modal, hingga subsidi bunga. Pola bagi hasil dilakukan berdasarkan pendapatan maupun keuntungan perusahaan. Sedangkan pola pendanaan lain dapat berbentuk hibah, sementara pola kemitraan lainnya mencakup kegiatan usaha produktif pada subsistem hulu, budidaya, hilir, penunjang, hingga program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Ia juga menjelaskan perkembangan regulasi kewajiban plasma mulai Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, UU Nomor 39 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2023, hingga PP Nomor 26 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ditjen Perkebunan menerapkan tiga fase pemberlakuan FPKM berdasarkan waktu penerbitan izin usaha.
Perusahaan yang memperoleh izin setelah 28 Februari 2007 wajib melaksanakan FPKM 20 persen di luar areal IUP, sedangkan izin setelah 2 November 2020 mengikuti ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021.
Khriswandono juga memaparkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan serta melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar. (Kas/syaf)



























