TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM-Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk turut mencermati pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPD LIRA Tebing Tinggi, Amrullah, saat ditemui awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurut nya, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah menetapkan tiga tersangka dan mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar menjadi perhatian DPD LIRA Tebing Tinggi.

Ia menilai penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) di Tebing Tinggi untuk turut mencermati pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Menurut Amrullah, selama ini pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan PDAM Tirta Bulian.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui proses hukum agar terang benderang.
“Apa yang terjadi di Jambi setidaknya dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Tebing Tinggi untuk melihat dan menelusuri berbagai informasi yang selama ini berkembang terkait pengelolaan PDAM Tirta Bulian,” ujar Amrullah.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian DPD LIRA adalah dugaan tidak disetorkannya sejumlah uang perusahaan yang disebut diperuntukkan bagi pembayaran BPJS dan Taspen/layanan asuransi karyawan.
Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi DPD LIRA dari sumber yang mereka sebut terpercaya, seorang karyawan berinisial IW disebut tidak menyetorkan sejumlah dana yang sebelumnya diberikan untuk keperluan pembayaran tersebut.
Adapun nilai yang disebut dalam informasi itu antara lain Rp12.075.681, ditambah Rp197.355, kemudian Rp23.268.868, serta Rp13.877.540 untuk pembayaran Taspen/layanan terkait.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp49.419.444.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Perumda Tirta Bulian serta karyawan yang disebut dalam informasi tersebut.
Amrullah juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa karyawan tersebut tidak lagi aktif masuk bekerja, sementara status kepegawaiannya dan pembayaran gaji disebut masih berjalan.
Pihak LIRA juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal maupun langkah administratif terhadap persoalan tersebut.
Selain persoalan dana karyawan, DPD LIRA Tebing Tinggi juga kembali menyoroti dugaan pengadaan bahan kimia untuk proses pengolahan air.
Amrullah mengatakan, tim investigasi DPD LIRA sebelumnya melakukan pemantauan di dua lokasi pengolahan air pada 13–14 Juli 2025.
Dalam pemantauan tersebut, tim LIRA mengklaim menemukan kondisi yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan, khususnya terkait penggunaan kaporit sebagai bahan disinfektan dalam proses pengolahan air.
Menurut informasi yang diterima LIRA, kaporit disebut tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, sementara biaya pengadaan bahan kimia disebut tetap berjalan.
“Informasi yang kami dapat, belanja bahan kimia setiap bulan tetap berjalan sesuai pesanan dan hanya sempat terhenti sekitar Maret 2025. Ini yang menurut kami perlu diperiksa dan diklarifikasi secara menyeluruh,” kata Amrullah.
LIRA menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada informasi maupun dugaan semata. Jika terdapat indikasi penyimpangan, menurut mereka, hal tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD LIRA Tebing Tinggi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang memiliki dasar dan bukti awal yang cukup.
Amrullah menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar seluruh pihak yang terkait mendapatkan kepastian.
“Kami berharap APH yang ada di Kota Tebing Tinggi dapat menindaklanjuti informasi maupun laporan yang telah disampaikan. Kalau memang ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, itu juga harus dijelaskan. (Imr/syaf)



























