BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali dibuka. Bukan lewat cerita dari mulut ke mulut. Melainkan melalui peta konsesi dan akta peninggalan masa kolonial Belanda yang disebut dibuat pada 1906.
Dokumen-dokumen itu dibawa Zhuriat Kedatukan Limapuluh saat menyambangi keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026).
Pertemuan berlangsung di Kompleks Masjid Sipare-Pare.
Peta dan akta tersebut diserahkan untuk dikaji.

Terutama menyangkut sejarah pembukaan kampung, hubungan dengan pemerintah adat, hingga batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare.
“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” kata Wan Loly Sastra, Datok Temenggung Limapuluh.
Pertemuan dihadiri tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya
Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal, Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih M Rafiq.
Wan Loly mengatakan, kedatangan mereka membawa amanah Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda.
Pesannya, sejarah tidak cukup hanya disebutkan. Harus ada bukti.
Menurut Wan Loly, Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai wilayah Melayu. Dahulu terdapat sejumlah kedatukan yang berkembang di wilayah tersebut.
“Mulai dari Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut, hingga Tanah Datar,” jelasnya.
Bukan Sekadar Slogan
Wan Loly menilai istilah Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak boleh berhenti sebagai slogan.
“Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.
Karena itu, peta konsesi dan akta lama tersebut dinilai penting. Dokumen itu menjadi bahan awal untuk mengungkap bagaimana hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.
“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujar Zamal.
Ia pun meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak terburu-buru menyimpulkan isi dokumen.
“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.
Menurut Wan Loly, dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa para datuk pada masa lalu telah mengenal negosiasi dengan pihak luar.
“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ujarnya.
Ia berharap kajian sejarah tersebut mampu menumbuhkan kembali kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman dan identitas adatnya.
“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” tegasnya.
Jejak Lama Masih Tersisa
Usai pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare menunjukkan sejumlah situs yang diyakini berkaitan dengan sejarah kedatukan. Ada pedang. Keris. Sumur tua. Serta sejumlah peninggalan lainnya.
Situs-situs tersebut menjadi bagian dari cerita panjang keberadaan Kedatukan Sipare-Pare.
Datok H OK Amir Hamzah, Zhuriat Kedatukan Sipare Pare,, berharap pertemuan tersebut menjadi momentum membangun kembali marwah kedatukan.
“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” ujarnya.
Ia menyatakan siap mendorong pembentukan perangkat adat yang lebih jelas.
“Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih M Rafiq mengingatkan pentingnya memperkuat legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Menurutnya, para ahli waris harus duduk bersama. Menentukan kepengurusan. Kemudian dilegalkan melalui notaris.
“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Raf. (Kas/syaf)



























