TASLABNEWS, SIANTAR- Setelah gagal ikut Pilgub Sumatera
Utara, JR Saragih juga tersandung urusan hukum atas dugaan pemalsuan legalisir
ijazah palsu. Yang terbaru, JR Saragih dipecat Demokrat. Ketua DPD PD Sumut ini
dinilai melanggar kode etik kepartaian.
Utara, JR Saragih juga tersandung urusan hukum atas dugaan pemalsuan legalisir
ijazah palsu. Yang terbaru, JR Saragih dipecat Demokrat. Ketua DPD PD Sumut ini
dinilai melanggar kode etik kepartaian.
JR Saragih |
“Memang di dalam kode etik kita, kalau ada kader yang
berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan,”
ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin, Kamis (22/3).
berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan,”
ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin, Kamis (22/3).
Penetapan status tersangka jadi alasan pemecatan JR Saragih
dari partai. Menurut Amir, ancaman pidana pada Pasal 184 UU Pilkada yang
dikenakan ke JR Saragih maksimal 6 tahun penjara.
dari partai. Menurut Amir, ancaman pidana pada Pasal 184 UU Pilkada yang
dikenakan ke JR Saragih maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum masuk dalam rentetan persoalan, JR Saragih dijagokan
Deokrat di Pilgub Sumut. Track record JR Saragih sebagai Bupati Simalungun
dianggap jadi modal kuat untuk maju di Pilgub.
Deokrat di Pilgub Sumut. Track record JR Saragih sebagai Bupati Simalungun
dianggap jadi modal kuat untuk maju di Pilgub.
Tapi pencalonan JR Saragih langsung terganjal setelah KPU
menerbitkan SK penetapan calon pada Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. KPU
Sumut menyatakan JR Saragih tidak lolos syarat administrasi karena persoalan
legalisir ijazah.
menerbitkan SK penetapan calon pada Pilgub Sumut tanggal 12 Februari 2018. KPU
Sumut menyatakan JR Saragih tidak lolos syarat administrasi karena persoalan
legalisir ijazah.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/03/tni-ad-buka-suara-kasus-ijazah-jr.html
https://www.taslabnews.com/2018/03/jr-saragih-7-jam-diperiksa-gakkumdu.html
https://www.taslabnews.com/2018/03/kpu-jr-saragih-tetap-tak-penuhi-syarat.html
Keputusan KPU ini dilawan JR Saragih dengan mengajukan
gugatan ke Bawaslu Sumut. Pada putusan, Sabtu, 3 Maret, Bawaslu mengabulkan
sebagian gugatan yang diajukan.
gugatan ke Bawaslu Sumut. Pada putusan, Sabtu, 3 Maret, Bawaslu mengabulkan
sebagian gugatan yang diajukan.
Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan
ijazah sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan. Tapi hingga
batas waktu 7 hari kerja, JR Saragih tidak memenuhi syarat administrasi.
ijazah sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan. Tapi hingga
batas waktu 7 hari kerja, JR Saragih tidak memenuhi syarat administrasi.
Karena itu KPU Sumut tetap menyatakan JR Saragih-Ance Selian
tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub. JR Saragih tidak menyerahkan fotokopi
ijazah yang dilegalisir ulang sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi
pencalonan sebagaimana putusan Bawaslu.
tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub. JR Saragih tidak menyerahkan fotokopi
ijazah yang dilegalisir ulang sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi
pencalonan sebagaimana putusan Bawaslu.
JR Saragih disebut KPU hanya menyerahkan fotocopy Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan alasan ijazah yang dimiliki hilang.
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan alasan ijazah yang dimiliki hilang.
Dukungan Demokrat sempat diberikan saat JR Saragih maju ke
Bawaslu Sumut. Namun setelah JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka, Demokrat
memutuskan mengambil tindakan tegas dengan pemecatan. (rel/syaf/int)
Bawaslu Sumut. Namun setelah JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka, Demokrat
memutuskan mengambil tindakan tegas dengan pemecatan. (rel/syaf/int)