TASLABNEWS, NIAS-Dinilai lalai dalam melaksanakan
tugasnya melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019, yang mengakibatkan
pelaksanaan Pemilu di 4 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tertunda,
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengancam akan mempidanakan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
tugasnya melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019, yang mengakibatkan
pelaksanaan Pemilu di 4 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tertunda,
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengancam akan mempidanakan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers. |
“Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui
sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan
mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian,” sebut Agus
kepada wartawan, usai meninjau TPS di Medan, Rabu (17/4/2019).
sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan
mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian,” sebut Agus
kepada wartawan, usai meninjau TPS di Medan, Rabu (17/4/2019).
BACA BERITA LAINNYA:
Masa Pemulihan Kesehatan, Bupati Asahan Mencoblos di Rumah Dinas
Bupati Labura dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Aek Kota
Empat
kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang tertunda itu, yakni Kecamatan Gomo,
Kecamatan Siduori, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Mazino.
kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang tertunda itu, yakni Kecamatan Gomo,
Kecamatan Siduori, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Mazino.
Agus
menjelaskan sudah ada sangsi kepada komisioner dan petugas KPU Kabupaten Nias
Selatan yang lalai tersebut. Mereka bisa dipidanakan dengan menggunakan
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
menjelaskan sudah ada sangsi kepada komisioner dan petugas KPU Kabupaten Nias
Selatan yang lalai tersebut. Mereka bisa dipidanakan dengan menggunakan
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Bisa
kenakan pasal-pasal untuk penyelanggara. Bila dengan sengaja melalaikan
kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7
tahun 2017,” jelas Jendral Berbintang Dua itu.
kenakan pasal-pasal untuk penyelanggara. Bila dengan sengaja melalaikan
kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7
tahun 2017,” jelas Jendral Berbintang Dua itu.
Agus
menjelaskan dalam pemantauan dirinya bersama jajaran TNI untuk saat tidak ada
kendala selain di 4 Kemacatan di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, di Kota
Medan disiapkan 34 Pos Maju untuk mengantisipasi ganguan pelaksanaan Pemilu.
menjelaskan dalam pemantauan dirinya bersama jajaran TNI untuk saat tidak ada
kendala selain di 4 Kemacatan di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, di Kota
Medan disiapkan 34 Pos Maju untuk mengantisipasi ganguan pelaksanaan Pemilu.
”Syukur Alhamdullilah situasi Katibmas di Sumatera
Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukungan Jajaran
TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau
melalui helikopter di Kabupaten/Kota di Sumut,” ungkap Agus. (mtc/int/syaf)
Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukungan Jajaran
TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau
melalui helikopter di Kabupaten/Kota di Sumut,” ungkap Agus. (mtc/int/syaf)