TASLABNEWS | ASAHAN-Dua tersangka penjual narkoba berinisial A dan ASM diringkus personel Polres Asahan.
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat Unit opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Menindak lanjuti informasi tersebut unit opsnal menuju ke tempat yang dicurigai.
Sesampainya di tempat tersebut Tim melihat 2 orang laki laki ini dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah.
Kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat di temukan 3 bungkus plastik Klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 14,58 Bruto , 1 bungkus Plastik klip kosong.
Setelah di interogasi terhadap pelaku yang mengaku berinisial A warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan ASM warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Setelah di introgasi kedua pria tersebut mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari ION.
Tim langsung melakukan pengembangan terhadap ION yang dari keterangan A berada di daerah Jalan Gurame, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan di sebuah rumah.
Sesampainya di rumah tersebut Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang di dampingin oleh Kadus dan didapati seseorang yang bernama HS di rumah tersebut dan tidak di temukan varang bukti apapun.
Tim akan terus melakukan pengejaran terhadap ION. Akibat perbutannya kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Edi/Syaf)