TASLABNEWS, ASAHAN-Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini harus disertai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sudah disahkan dan dituangkan dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Seperti di Polres Asahan, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SKCK telah resmi diberlakukan per 1 Agustus 2024.
“Benar sudah diberlakukan sebagai syarat pengurusan SKCK, sejak 1 Agustus 2024,” ucap salah seorang petugas di Polres Asahan, Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan, program ini dilakukan sebagai upaya, agar setiap pemohon SKCK, telah terlindungi jaminan kesehatan nasional. Dalam syaratnya, peserta harus aktif, dengan bukti hasil scren shot pada aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik si pemohon.
Di tempat yang sama , salah seorang masyarakat Kabupaten Asahan bernama Anto menganggap bahwa program itu hanya akan mempersulit masyarakat untuk pengurusan SKCK.
Menurutnya, tidak semua masyarakat sudah memiliki BPJS, terutama masyarakat tidak mampu.
“Jelas ini mempersulit lagi, kan tidak semua juga kita punya BPJS, ada yang tidak terdaftar dan menunggak,” katanya.
Program penyertaan BPJS untuk pengurusan SKCK dianggap dapat menghambat masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan.
Di mana saat ini, pemerintah bahkan perusahaan swasta selalu menyertakan persyaratan SKCK sebagai syarat mutlak dalam pemenuhan administrasi.
“SKCK itu sudah menjadi syarat mutlak dalam mencari pekerjaan, jadi menurut kami ini akan mempersulit,” imbuh Anto.
Dia pun berharap, pemerintah bisa merevisi dan mengkaji ulang terkait program syarat pengurusan SKCK harus memiliki BPJS.
Di tempat terpisah Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo menjelaskan terkait masalah tersebut sudah di tuangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku pada 13 Oktober 2023.
Tujuan Perpol No. 6 Tahun 2023
Perpol ini bertujuan untuk:
Mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan pemohon SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyesuaikan tata cara penerbitan SKCK dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi.
Persyaratan Penerbitan SKCK
Salah satu ketentuan penting dalam Perpol ini adalah bahwa pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Agustus 2024. Tujuannya adalah untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata,” terang Suryo. (Edi/Syaf)