• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 12 Juni 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

    Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Terciduk Saat Edarkan Narkoba, Warga Pulau Simardan Langsung Gol

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Polres Tanjungbalai Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas Pagi

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Jualan Narkoba di Rumah, Dua Pria Diringkus Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

  • Asahan
    RDP pembahasan proyek menara pandang Masjid Agung Ahmad Bhakrie Asahan.

    Kadis PUTR Asahan Mangkir saat Diundang RDP Menara Pandang Masjid Agung Achmad Bakrie

    Proses belajar mengajar di sekolah.

    Hore, Ada Wacana Belajar di Sekolah Hanya 5 Hari dalam Seminggu di Tahun Ajaran 2026-2027

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut 2025-2029

    Kapolsek Kota Kisaran dan Camat Kistim Ajak Masyarakat Nobar Pertandingan Indonesia-Jepang

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

    Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Terciduk Saat Edarkan Narkoba, Warga Pulau Simardan Langsung Gol

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Polres Tanjungbalai Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas Pagi

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Jualan Narkoba di Rumah, Dua Pria Diringkus Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

  • Asahan
    RDP pembahasan proyek menara pandang Masjid Agung Ahmad Bhakrie Asahan.

    Kadis PUTR Asahan Mangkir saat Diundang RDP Menara Pandang Masjid Agung Achmad Bakrie

    Proses belajar mengajar di sekolah.

    Hore, Ada Wacana Belajar di Sekolah Hanya 5 Hari dalam Seminggu di Tahun Ajaran 2026-2027

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

    Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut 2025-2029

    Kapolsek Kota Kisaran dan Camat Kistim Ajak Masyarakat Nobar Pertandingan Indonesia-Jepang

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Mau Urus SKCK harus Sertakan BPJS Dinilai Mempersulit Warga

22 Mei 2025
di Asahan
0 0
tes

tes

32
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini harus disertai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sudah disahkan dan dituangkan dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BacaJuga

RDP pembahasan proyek menara pandang Masjid Agung Ahmad Bhakrie Asahan.

Kadis PUTR Asahan Mangkir saat Diundang RDP Menara Pandang Masjid Agung Achmad Bakrie

12 Juni 2025
Proses belajar mengajar di sekolah.

Hore, Ada Wacana Belajar di Sekolah Hanya 5 Hari dalam Seminggu di Tahun Ajaran 2026-2027

12 Juni 2025
RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

RDP Tertutup Komisi A DPRD Asahan, CV AJA Paparkan Dokumen Usaha

11 Juni 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut 2025-2029

Kapolsek Kota Kisaran dan Camat Kistim Ajak Masyarakat Nobar Pertandingan Indonesia-Jepang

10 Juni 2025
tes
Warga yang ingin mengurus SKCK di Polres Asahan.

Seperti di Polres Asahan, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SKCK telah resmi diberlakukan per 1 Agustus 2024.

“Benar sudah diberlakukan sebagai syarat pengurusan SKCK, sejak 1 Agustus 2024,” ucap salah seorang petugas di Polres Asahan, Kamis (22/5/2025).

Dia mengatakan, program ini dilakukan sebagai upaya, agar setiap pemohon SKCK, telah terlindungi jaminan kesehatan nasional. Dalam syaratnya, peserta harus aktif, dengan bukti hasil scren shot pada aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik si pemohon.

Di tempat yang sama , salah seorang masyarakat Kabupaten Asahan bernama Anto menganggap bahwa program itu hanya akan mempersulit masyarakat untuk pengurusan SKCK.

Menurutnya, tidak semua masyarakat sudah memiliki BPJS, terutama masyarakat tidak mampu.

“Jelas ini mempersulit lagi, kan tidak semua juga kita punya BPJS, ada yang tidak terdaftar dan menunggak,” katanya.

Program penyertaan BPJS untuk pengurusan SKCK dianggap dapat menghambat masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan.

Di mana saat ini, pemerintah bahkan perusahaan swasta selalu menyertakan persyaratan SKCK sebagai syarat mutlak dalam pemenuhan administrasi.

“SKCK itu sudah menjadi syarat mutlak dalam mencari pekerjaan, jadi menurut kami ini akan mempersulit,” imbuh Anto.

Dia pun berharap, pemerintah bisa merevisi dan mengkaji ulang terkait program syarat pengurusan SKCK harus memiliki BPJS.

Di tempat terpisah Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo menjelaskan terkait masalah tersebut sudah di tuangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peraturan ini ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku pada 13 Oktober 2023.

Tujuan Perpol No. 6 Tahun 2023
Perpol ini bertujuan untuk:
Mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan pemohon SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyesuaikan tata cara penerbitan SKCK dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi.

Persyaratan Penerbitan SKCK
Salah satu ketentuan penting dalam Perpol ini adalah bahwa pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Agustus 2024. Tujuannya adalah untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata,” terang Suryo. (Edi/Syaf)

 

 

Berita Selanjutnya
Kanit PPA polres Asahan Ipda Dedi Damanik.

Polres Asahan Segera Gelar Perkara Kasus Chat Messum Pengurus Oknum FKUB

Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Kantor PN Kisaran.

Kantor PN Kisaran Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh

Berita Terbaru

Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

Aneh, Wali Kota Tanjungbalai Larang PDAM Tirta Kualo Tambah Karyawan

12 Juni 2025
Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

Terciduk Saat Edarkan Narkoba, Warga Pulau Simardan Langsung Gol

12 Juni 2025
Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

Polres Tanjungbalai Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas Pagi

12 Juni 2025
Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

Jualan Narkoba di Rumah, Dua Pria Diringkus Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai

12 Juni 2025
Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

Penertiban Pedagang K-5 Dinilai Meresahkan, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai RDP Dengan Satpol PP

12 Juni 2025
RDP pembahasan proyek menara pandang Masjid Agung Ahmad Bhakrie Asahan.

Kadis PUTR Asahan Mangkir saat Diundang RDP Menara Pandang Masjid Agung Achmad Bakrie

12 Juni 2025
Proses belajar mengajar di sekolah.

Hore, Ada Wacana Belajar di Sekolah Hanya 5 Hari dalam Seminggu di Tahun Ajaran 2026-2027

12 Juni 2025
tes

Kunker ke Polres Labuhanbatu, Kapoldasu Berikan Arahan Langsung

11 Juni 2025
PD IWO Batubara dan BNNK Gelar Sosialisasi P4GN

PD IWO Batubara dan BNNK Gelar Sosialisasi P4GN

11 Juni 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut 2025-2029

Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut 2025-2029

11 Juni 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web