TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketahuan akan menjual narkotika jenis sabu di pinggir jalan, pria berinisial DRG (25) harus menginap di kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Soalnya, pada hari Jumat (13/6/25) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat akanenjual Narkotika jenis sabu di Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengakui adanya penangkapan tersangka tersebut. Katanya, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tersangka di lokasi tersebut yang mencurigakan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera bergerak kelokasi guna melakukan observasi di lapangan sekaligus diikuti dengan penyelidikan. Kemudian, petugas juga melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy) dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka.
Saat tersangka DRG hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp100 Ribu kepada petugas yang menyamar, petugas tersebut langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan tersangka di saku celana kiri dan kanan.
“Barang bukti yang turut diamankan satu plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi enam plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,81 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,41 gram dan uang tunai senilai Rp100 ribu dari hasil transaksi,” ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial “O” dan sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut guna pengembangan kasus yang lebih lanjut.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya termasuk uang tunai senilai Rp100 ribu hasil dari transaksi turut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (ign)