TASLABNEWS, ASAHAN – Walaupun diduga belum memiliki izin operasional, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Arga Masteka Sejaterah (AMS) nekad tetap beroperasi dan buang limbah sembarangan.
Waduh Perusahaan di Rahuning Asahan Buang Limbah Sembarangan
Sepertinya hukum tidak berlaku bagi Owner PKS PT AMS ((Pengolahan CPO) yang berkedudukan di Jalan Sungai piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Di dalam Undang Undang Lingkungan Hidup (LH) secara tegas mengatur, bagi siapa saja yang mengoperasikan atau menjalankan suatu usaha pabrikan atau industri tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan hukuman pidana.
Atau dengan kata lain, menjalankan usaha yang berdampak lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan merupakan tindak pidana.
Camat Rahuning, Yaser saat dijumpai secara tegas mengakui bahwa PKS PT AMS belum mempunyai izin.
“Saya sudah tanyakan ke Kepala Desa, pabrik PT AMS belum punya izin, saya juga sudah mengirim surat ke lingkungan hidup terkait hal ini, ” kata camat Rahuning, Kamis (16/10/2025).
Sebelumnya warga setempat mengeluhkan limbah cair yang berasal dari PT AMS di buang sembarangan di wilayah tanah masyarakat yang menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan. (edi)