TASLABNEWS, ASAHAN-Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI) mengungkapkan adanya temuan lapangan terkait dugaan praktik perjudian dalam bentuk sabung ayam yang disinyalir sekaligus menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba di wilayah Jalan Tanah Raja, Dusun IV, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hardiansyah salah seorang pengurus KOMASI, temuan tersebut merupakan hasil survei, investigasi lapangan, serta pengaduan masyarakat yang selama lebih dari satu tahun terakhir menyampaikan keresahan atas aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Menurut KOMASI, masyarakat setempat telah berulang kali memberikan teguran dan peringatan kepada pihak pemilik lokasi, namun tidak mendapatkan respons atau perubahan berarti.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas sabung ayam jelas bertentangan dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan perjudian, serta dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Lebih jauh, dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan peredaran narkoba berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana berat hingga hukuman seumur hidup.
KOMASI juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya meningkatnya tindak kriminal di sekitar wilayah tersebut. Salah satu kejadian yang menjadi perhatian publik terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, di Dusun XII, Desa Lubuk Palas, wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa Air Joman.
Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan warga dan pengakuan pelaku, yang bersangkutan diduga telah berulang kali melakukan pencurian dan kerap mendatangi lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian dan transaksi narkoba tersebut.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari pengaruh lingkungan yang merusak moral dan masa depannya.
Lebih lanjutnya, KOMASI menduga adanya pembiaran sistematis oleh aparat pemerintah setempat, mengingat aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan hukum yang tegas. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik kongkalikong yang bertentangan dengan prinsip good governance, transparansi, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Negara wajib hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hardiansyah dari KOMASI dalam keterangannya.
Sebagai representasi intelektual mahasiswa dan bagian dari kontrol sosial, KOMASI mendesak aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres, maupun instansi terkait, untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara profesional dan transparan
2. Menutup lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal
3. Melindungi anak-anak dan masyarakat dari dampak negatif lingkungan kriminal
4. Mengevaluasi kinerja aparat dan pemerintah setempat apabila terbukti melakukan pembiaran
KOMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum dan keadilan sosial demi menjaga marwah hukum serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Asahan. (Edi/syaf)





























