TASLABNEWS, BATUBARA-Sebanyak 24 Kg sabu dari kawasan perairan laut Batubara, Kamis (8/11/2018) dari dua tersangka.
Pengungkapan penangkapan narkoba 24 kg sabu diperairan Batubara. |
Penangkapan dua kurir sabu, M dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam info tersebut, sebanyak 24 Kg sabu dari Malaysia akan masuk ke Indonesia.
Berita lainnya:
“Dijemput dari oleh dua pelaku dari perairan Laut Batubara,” kata Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (13/11/2018).
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pria yang menjemput sabu itu.
“Kemudian sabu itu dibawa ke salah satu rumah tersangka,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka A Jalan Dusun I Dasa Perupuk Kecamatam Lima Puluh Kabupaten Batubara.
“Ternyata sabu itu disimpan di dalam tanah untuk mengklabui petugas. Anggota tidak kecolongan dan berhasil menemukan barang bukti itu,” jelas dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapoldasu.
“Kedua pelaku ini perannya sebagai kurir,” jawabnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rencananya, sabu seberat 24 Kg itu akan diedarkan ke Sumut dan Kalimantan.
“Kita berhasil menggalkan masuknya narkoba ke Indonesia,” sebut Hendri Marpaung.
Masih dia, selama 31 Oktober hingga 12 November 2018, Poldasu beserta Polres jajaran mengungkap 14 kasus peredaran narkoba.
“Total tersangka ada 34 dengan jumlah barang bukti sabu seberat 32,5 Kg, 200 pil ekstasi dan 55 pil epilon,” sebutnya.
Menurutnya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syaf/mjc/int)