SIBOLGA – Organisasi Kepemudaan Kristen dan Katolik melaporkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial FBT ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga atas dugaan penistaan agama, Kamis sore (31/07/2025).
Adapun Organisasi Kepemudaan tersebut, yakni DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Tapanuli Tengah dan Pemuda Katolik Tapanuli Tengah.
Dalam pelaporan tersebut, mereka didampingi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Warga Muhammadiyah Kota Sibolga. Informasinya, FBT merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Negeri di Kota Sibolga.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara Tertanggal 31 Juli 2025, Pukul 16.08 WIB, Sekretaris DPC GAMKI Sibolga, Michael Simorangkir,S.Si melaporkan FBT atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan melalui media sosial live tiktok.
Tindakan FBT ini diduga telah melanggar Ketentuan Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) UU 1 Tahun 2024.

“Kami hadir di Mapolres Sibolga ini, telah melaporkan salah satu warga Kota Sibolga yang diduga telah melakukan Penistaan Agama. Selaku Ormas Kristen dan didampingi Ormas Islam, Kami melaporkan FBT sesuai Undang-undang Pidana Tentang ITE yakni dugaan Penistaan Agama,” ujar Sekretaris DPC GAMKI Sibolga, Michael Simorangkir,S.Si dalam keterangan Persnya di Mapolresta Sibolga.
Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Tapanuli Tengah, Ericson Maharaja,ST yang turut hadir ke Mapolres Sibolga berharap, laporan dugaan Penistaan Agama ini agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Polresta Sibolga.
“Sehingga ada efek jera kepada pelaku. Dimana video pelaku yang sudah tersebar dan viral, serta menjadi konsumsi publik di media sosial, yang dapat menimbulkan kegaduhan umat beragama di Kota Sibolga khususnya,” sebut Ericson Maharaja ST.
Orang nomor satu di DPC GAMKI Tapanuli Tengah itu menegaskan, agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali di Indonesia dan terkhususnya di Kota Sibolga, maka diharapkan Polresta Sibolga agar segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Penistaan Agama.
“Kami berharap masyarakat Sibolga dapat menahan diri atas perbuatan terlapor penistaan agama. Biar Kita percayakan proses hukumnya agar ditangani dengan baik oleh Polres Sibolga,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua Koordinator Pemuda Katolik, Willi. Dia berharap sebagai masyarakat di ‘Kota berbilang kaum’, dapat terus menjaga toleransi yang kuat antar umat beragama. “Mari bersama kita menjaga kerukunan umat beragama,” ucapnya.
Sekretaris BKPRMI Sibolga, Amar Khan Sikumbang yang turut mendampingi memberikan pelaporan ke Polresta Sibolga menegaskan, turut mengecam hal yang dilakukan terduga FBT. Pemuda Remaja Mesjid di Kota Sibolga itu juga meminta Polresta Sibolga agar segera memproses kasus ini.
“Apabila kasus ini tidak diproses, maka Kami akan turun melakukan aksi damai untuk kasus ini,” tegasnya. (ReS/Syaf)




























