BATUBARA, TASLABNEWS.COM -Komisi IV DPRD Batubara Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama IWO Batubara dan pihak PT SAS Kuala Tanjung.
Rapat di Gelar di Aula Rapat DPRD Batubara, Selasa (9/9/2025). Rapat dihadiri dari Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik, Suriadi, Jalasmar Sitinjak dan Leonardus Hadi Wijaya Purba, Sekretaris LHK, Kabid Gakum, Dinas Perizinan, pengurus IWO Batubara dan Pihak PT SAS.

Dalam Pertemuan Ketua IWO Batubara Darman mempertanyakan terkait limbah pabrik kelapa sawit (PKS) dari PT SAS Tg Gading yang diduga telah mencemari areal pemukiman masyarakat sekitar.
Menurut Darman, limbah PKS PT SAS diduga sengaja di buang ke luar areal pemukiman masyarakat. Hal itu tidak sesuai peraturan serta melanggar peraturan dari pemerintah.
“Kami punya bukti bahwa PKS PT SAS diduga telah dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke areal warga dan ada dokumentasi nya,” ujar Darman dalam RDP itu.
Terkait hal itu Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik SH mempertayakan kebenaran informasi dari IWO tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Batubara.
Menanggapi hal itu Tavy Juanda selalu Kabid Gakkum Lingkungan Hidup membenarkan bahwa Pengelolaan Limbah Pembuangan PKS PT SAS belum memenuhi standart baku mutu dalam pengelolaannya.
“Berdasarkan kunjungan kami ke lokasi beberapa waktu yang lalu didapati bahwa pengelolaan limbah PKS PT SAS Tanjung Gading Belum memenuhi standart dalam pengolahan limbah sawit, ” sebut Tavy.
Menurut Tavy, pada saat itu ia meminta kepada pihak PT SAS untuk menunjukkan Dokumen Izin Pengelolaan Limbah mereka, di jawab mereka ada,’ kata Tavy.
Bahkan setelah itu kataTavy,.Dinas LHK telah mengeluarkan surat Ke PT SAS Tanjung Gading berupa surat pemberitahuan pemberhentian sementara kegiatan operasional pabrik sembari melengkapi terlebih dahulu seluruh Dokumen.
Humas dari PT SAS Mulkan membantah telah menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup Batubara terkait pemberitahuan penghentian sementara operasional produksi pabrik.
“Sampai detik ini kami belum ada menerima fisik surat dari Dinas LHK namun dia menjelaskan ada menerima kiriman File berbentuk Pdf,” Mulkan.
Sarianto Damanik menpertanyakan kenapa pihak PT SAS belum melengkapi izin resmi tapi bisa tetap beroperasi hingga saat ini.
“Iya pabrik kami masih dalam Tahap Uji coba Produksi pak (Treatment), jawab Saifullah Alwi salah seorang Perwakilan PT SAS.
Bahkan dia menerangkan Kapasitas Produksi Pabrik PKS Kami tergolong Kecil.
“Kapasitas Produksi Kami 10ton/jam Pak,” ujar nya.
Sementara Ketika Ketua Komisi IV Sariato Damanik serta merta bertanya kepada salah seorang Staf utusan Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jhon Sitanggang prihal proses penerbitan Izin Operasional PT SAS, Jhon terkesan seperti buang badan.
Bahkan Jhon menjelaskan, bahwa sebelum Izin Operasional terbit terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas PUTR terkait Tata Ruang.
DI akhir RDP, Ketua Komisi IV Sarianto Damanik mengarahkan akan turun langsung Ke Lokasi Pabrik PT SAS Tanjung Gading Pada sore hari.
“Demikian rapat saya tutup dan kita akan turun langsung ke lokasi pabrik PT SAS sore ini jam 16.00 wib, ” tutupnya. (Kas/syaf)